Jumat, 21 Oktober 2011

KONTRAK POLITIK .....BENDA APA ITU???



Akhir-akhir ini ane sering mendengar adanya istilah – istilah asing yang mulai diserap oleh masyarakat sebagai “ istilah ” baru. Banyak politisi yang menggunakan istilah kontrak politik dalam kancah politik yang berkembang di Indonesia saat ini. Bahkan media yang seharusnya memberikan informasi yang benar (dengan tujuan mendidik) ikut menggunakan istilah kontrak politik. Lalu muncul dalam benak hati ane mempertanyakan apakah kontrak politik itu memiliki kekuatan hukum ?
Pertama, ane mencoba menyusun rumusan masalah. Setelah mengotak-atik KUH Perdata agar suatu perjanjian (kontrak) dapat memiliki kekuatan hukum berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, disebutkan :
“ Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian “  
Artinya ane menyimpulkan bahwa untuk dapat memiliki kekuatan hukum maka suatu perjanjian harus sah secara hukum baik secara materil (substansi) dan formil penyusunannya.
 menurut hukum yang berlaku ane mencoba memahami penggunaan istilah kontrak menurut hukum perdata yang berlaku. Kontrak / perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya, perjanjian tidak dapat dilakukan seorang diri (satu pihak), perjanjian terjadi apabila dua orang atau lebih saling mengikatkan diri. Jika melihat dari pengertian berdasarkan KUH Perdata maka kontrak politik untuk sementara bisa dikategorikan sebagai perjanjian.
Pembelajaran ane berlanjut pada pasal berikutnya, masih pada KUH Perdata  yaitu  Pasal 1320 KUH Perdata. Didalamnya disebutkan bahwa perjanjian menjadi sah menurut hukum apabila:
1.      Para Pihak harus sepakat atau setuju untuk melaksanakan perjanjian;
2.      Para pihak harus cakap bertindak menurut hukum;
3.      Perjanjian mengatur hal-hal tertentu (ada objek perjanjian);
4.      Perjanjian diadakan karena sebab yang halal (isi perjanjian haruslah mengatur hal-hal yang diperbolehkan oleh hukum).

Ane berusaha untuk mencoba mencari benang merah syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata terkait dengan kontak politik. Analisis ane adalah sebagai berikut:
  1. Para Pihak harus sepakat (menyetujui) untuk melaksanakan perjanjian
Terkait dengan kontrak politik, dengan ditanda tangani kontrak politik artinya ada unsur kesepakatan antara kedua belah pihak yang menyusun kontrak politik tersebut. Artinya unsur ini terpenuhi.
(Dengan tidak menutup kemungkinan adanya pemaksaan ....tapi untuk masalah pembatalan perjanjian perlu ada putusan pengadilan (jika ada paksaan)) >>>untuk pembahasan ini nanti ane akan menyusun khusus dan tersendiri (smoga kiki)

  1. Para pihak harus cakap bertindak menurut hukum
Artinya, para pihak harus sudah dewasa di dalam melakukan perbuatan hukum, yakni berumur 21 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUH Perdata’’Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin’’.
Pasal 1330 KUH Perdata mengatur bahwa:
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan sebelumnya belum kawin”
Pasal 433 KUH Perdata mengatur bahwa:
“orang-orang yang diletakkan di bawah pengampuan adalah setiap orang yang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap dan karena keborosannya”
Ini sie tak perlu diragukan lagi, untuk berpolitik sudah pasti syarat2 ke dewasaan menurut hukum dan syarat2 kecakapan bertindak terpenuhi.
  1. Perjanjian mengatur hal-hal tertentu (ada objek perjanjian)
Nah ini dia yang dari awal ane dah curiga atawa bingung, Kontrak politik itu isinya apa ya? Objeknya apa? Mengatur hal apa ? apakah sudah ada pada waktu disusun kontraknya?
Biasanya perjanjian haruslah berisi hal-hal tertentu. Misalnya, perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian hibah, perjanjian fidusia, perjanjian leasing dan sebagainya. Objek perjanjiannya jelas dan setidaknya telah ditentukan, bisa berupa benda atau prestasi atas benda yang diperjanjikan.
Prestasi itu bukan berarti harus ada piala (berprestasi) kikiki..... Prestasi itu adalah perbuatan hukum yang akan dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian , prestasi itu bisa berupa :
Þ     Menyerahkan sesuatu
Þ     Berbuat sesuatu
Þ     Tidak berbuat sesuatu

Dan suatu prestasi biasanya berada dalam lapangan harta kekayaan, harus dapat dilaksanakan, dan dapat dinilai (diganti) dengan sejumlah uang jika tidak mungkin dapat dilaksanakan.
Seseorang yang tiidak memenuhi prestasi dalam suatu perjanjian maka dapat dikualifikasikan melakukan wanprestasi. Konsekuensi hukumnya adalah dapat dituntut untuk memenuhi prestasi dengan disertai ganti rugi, biaya dan bunga. Tentunya harus melalui keputusan pengadilan (terkait dengan eksekusinya), karena pemaksaan oleh orang yang dirugikan dapat dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri.
Jika menurut Tukul Arwana “ kembali ke laptop”...maka menurut ane.. kita harus “ kembali ke topik” kikikiki.....
Dalam kontrak politik , objek nya tidak mengenai hal tertentu, jika pun kalau ada ..objek tersebut tidak dapat dinilai / diganti dengan sejumlah uang. Disamping itu hal (objek) tertentu dalam kontrak politik tidak berada dalam lapangan hukum privat, melainkan hukum publik karena politik itu adalah mengenai kekuasaan ..
Dengan ketidak jelasannya objek perjanjian ..maka sudah dapat disimpulkan bahwa kontrak politik itu tidak memiliki kekuatan hukum , karena tidak sah menurut hukum secara materil.
  1. Perjanjian diadakan karena sebab yang halal (isi perjanjian haruslah mengatur hal-hal yang diperbolehkan oleh hukum).
Untuk dapat melangkah ke syarat ke empat ini akan sangat sulit karena syarat 3 saja sudah tidak terpenuhi kikiki.
Undang-Undang tidak memberikan pengertian mengenai sebab (oorzaak, cause). Menurut Abdulkadir Muhammad, sebab adalah suatu yang menyebabkan orang membuat perjanjian, tetapi yang dimaksud cause yang halal dalam pasal 1320 KUH Perdata bukanlah sebab yang menyebabkan atau mendorong orang membuat perjanjian, melainkan isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Menurut yurisprudensi yang ditafsirkan dengan causa adalah isi atau maksud dari perjanjian.
Pasal 1335 KUH Perdata menyebutkan:
 “Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan”
Pasal 1336 KUH Perdata menyebutkan :
“Jika tidak dinyatakan sesuatu sebab, tetapi ada suatu sebab yang halal, ataupun jika ada suatu sebab lain daripada yang dinyatakan, perjanjiannya namun demikian adalah sah”
Pasal 1337 KUH Perdata:
“Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”
Jadi pada dasarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu sebab yang halal berarti tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Sehingga untuk menilai syarat keempat ini kita harus membaca kontrak politik itu dengan seksama terlebih dahulu baru bisa kita simpulkan. Tapi sejauh yang ane ketahui isi dari kontrak politik tak lain adalah mengenai bagi2 pos kekuasaan, ...maaf sok tahu kikikiki

Dikarenakan dengan tidak dipenuhi seluruh syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka secara singkat (padahal panjang lebar yak ...) disimpulkan bahwa kontrak politik itu tidak memiliki kekuatan hukum karena:
Þ     Kesepakatan para pihak masih mengambang (gray area) apakah mereka secara sadar atau karena keterpaksaan (mengingat berpolitik sangat mahal dinegara ini) ....akibat politik pencitraan masih perlu diuji secara langsung. Logika berpikir primitif ane begini ...kalau mereka sepakat ..mengapa masih banyak visi dan misi yang tidak terlaksana ...mengapa korupsi masih saja terjadi diantara mereka semua ...mengapa banyak penyimpangan terhadap kontrak politik yang sudah dibuat ..... sekali lagi ini hanya logika berfikir primitif ane saja untuk menjelaskan pakah terjadi kesepakatan diantara mereka atau tidak ... untuk lebih lanjut cari di google aja ya atau kompas atau yang lain kikiki ( ane takut disangka makar wahahahah...)
Þ     Mengenai hal tertentu seperti yang ane jelaskan sebelumnya .... kontrak politik tidak jelas objek perjanjiannya ...karena wilayahnya adalah ranah hukum publik .... jadi ya ...otomatis tidak terpenuhi syarat ini artinya ...kontrak politik tidak sah sebagai perjanjian menurut hukum yang berlaku. Dan artinya tidak memiliki kekuatan hukum bagi para pihak yang terlibat..
Þ     Suatu sebab yang halal ....kalau ini mah ane tunggu keputusan MUI aja wakakakak (becanda) ...ini perlu penelusuran lebih jauh apakah membagi2 kekuasaan itu melanggar undang-undang, ...asas kesusilaan dan ketertiban umum atau tidak ...ane perlu belajar lebih jauh lagi ...yang ane tahu karena ini adalah kontrak politik ...maka yang berbicara adalah kepentingan politik (atau golongan) ..jadi untuk menjamin ketertiban umum ...saya tidak tahu pasti ...yang jelas adanya kompromi politik hanya membuat negeri ini tidak stabil secara pemerintahan...(gonta-ganti kabinet...dll)

 Buat perenungan aja : kalau negeri ini tertib dan kontrak politik memang berhasil kenapa ada ini semua



Þ     Menurut ane , penggunaan istilah kontrak politik untuk segala kesepakatan politik sementara dan bersifat semua adalah tidak benar secara substantif jika disamakan dengan kontrak secara hukum ,,...karena kedua hal itu berbeda .  Menurut saya kesepakatan politik ini tidak lain adalah MOU ...(Memorandum of Understanding).. alias nota kesepahaman saja ...untuk mengetahui apa itu MoU saya akan menulisnya nanti kikikiki ...karena butuh riset dulu secara mendalam...dan perenungan secara berabad-abad kikikiki(lebay.com) ..ni ada bocoran dari black law dictionary 

MOU
A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a non committal writing preliminary to a contract. A letter of inten is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with third party.
(Pernyataan kesepahaman tertulis antara kedua belah pihak sebelum memasuki sebuah kontrak, MoU tidak mengikat para pihak serta tidak menghalangi para pihak untuk berhubungan dengan pihak ketiga)
Tapi apakah MoU adalah perjanjian ...nanti saya akan menyuguhkan sepenuhnya untuk anda teman2 ... sabar ya kikikiki

Makanya, wajar aja kalau koalisi sering meingkari kontrak politik mereka ...wong ngga ada kekuatan hukumnya itu kontrak ... kalau ada yang bilang bahwa kontrak politik itu berlaku sebagai undang-undang (pacta sunservanda) ane ketawa aja kikkiki ...gimana mau dianggap sebagai undang2 ...wong secara hukum aja tidak sah kikikiki ya ini menurut pikiran primitif saya .... untuk logika sederhananya ...apakah selama ini pengingkaran mereka diajukan ke pengadilan oleh pihak yang diingkari ? ...tidak pernah mendengar saya kikiki
sekali lagi itu menurut pendapat saya lhoo kikiki....... (to be continued)
 

Sumber : - BW (Pengganti bantal ane kalau tidur ...enak juga lho )
                - hukumonline.com





3 komentar:

  1. terima kasih, informasinya, smoga bermanfaat

    BalasHapus
  2. Artinya kontrak politik bisa dimasukkan ke pidana pemilu?

    BalasHapus
  3. Best Prediction Site for Under 2.5 Goals - Free football leovegas leovegas 제왕카지노 제왕카지노 제왕카지노 제왕카지노 6930The Mondial Casino Game for Bitcoin: Online Casino Games

    BalasHapus